Iklan RBTV Dalam Berita

Pastikan Aman Ajukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 102 Pinjol Legal

Pastikan Aman Ajukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 102 Pinjol Legal

Data Pinjol yang terdaftar di OJK--

4. Transparansi bunga atau biaya pinjaman.

5. Proses penagihan utang tanpa ancaman, intimidasi, teror, pelecehan, atau praktik tidak etis lainnya. Apabila debitur tidak melunasi tunggakan dalam batas waktu 90 hari, maka akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

6. Ketersediaan layanan pengaduan.

7. Kejelasan alamat kantor dan identitas pengurus perusahaan pinjol.

8. Permintaan akses pinjol legal hanya berupa akses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai (gadget) debitur, buka seluruh data pribadi.

9. Kepemilikan sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menjadi salah satu ciri pinjol legal. 

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: