Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK
Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK--
BACA JUGA:7 Pinjol Terbaik untuk Penuhi Kebutuhan Mendadak, Resmi OJK!
3. Tidak Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman.
Sebagai calon nasabah, pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang tidak terdaftar dapat dianggap ilegal dan memiliki potensi risiko tinggi, seperti praktik penagihan yang tidak etis atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.
BACA JUGA:Dijamin Resmi, 3 Aplikasi Pinjol Berikan Limit Rp50 Juta
4. Kurangnya Transparansi dalam Kontrak
Transparansi adalah hal yang sangat penting dalam layanan pinjaman. Namun, beberapa pinjol seringkali kurang transparan dalam menyajikan informasi mengenai kontrak pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: