Iklan RBTV Dalam Berita

Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol, Solusi Saat Gagal Bayar

Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol, Solusi Saat Gagal Bayar

Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol, Solusi Saat Gagal Bayar--

 

Dengan menggunakan jasa pelunasan online, kamu hanya perlu membayar satu kali per bulan dan memiliki kemudahan dalam mengontrol keuanganmu. Hal ini dapat membantu kamu menghindari pembayaran yang terlalu besar kepada pinjol legal.

 

BACA JUGA:34 Pinjol Kabarnya Cabut Izin DC Lapangan, Nasabah Galbay Bisa Bernafas Lega

 

3. Hindari Pinjol Ilegal

 

Jika kamu menggunakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tidak memiliki izin usaha dari pihak berwenang, ada cara untuk bebas dari kewajiban membayar utangmu.

 

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang.

 

Kamu dapat melaporkan kegiatan tersebut ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, atau kepolisian terdekat.

 

Jika laporanmu terbukti benar dan pihak pinjol dinyatakan ilegal, maka utangmu akan dihapuskan dan kamu tidak akan diharuskan membayarnya lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: