Iklan dempo dalam berita

Sudah Tujuh Kali Pria Bernama Ipul ini Ditangkap Polisi, Penyebabnya Ini

Sudah Tujuh Kali Pria Bernama Ipul ini  Ditangkap Polisi, Penyebabnya Ini

--

Barang haram yang diedarkannya itupun diakuinya diambil disuatu lokasi/tempat dengan sistem peta yang sudah ditentukan bandar, kemudian diantarkan lagi ke calon pelanggan dengan sistem serupa. 

BACA JUGA:Penting, Berikut Jenis, Cara Klaim dan Perhitungan Asuransi Mobil Kredit

Di interogasi oleh penyidik, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini sama sekali tidak mau memberitahukan siapa nama bandar yang ada didalam Lapas tersebut dengan dalil hanya komunikasi via telpon dan tidak pernah bertemu muka.

BACA JUGA:Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya

“Dia dapat barang dari bandar didalam lapas, tapi ngakunya tidak kenal karena hanya komunikasi via telpon saja dan tidak pernah beri tahu nama katanya. Yang pasti dia ini ada jaringannya dan sedang kita telusuri” kata AKBP. Tonny

 

Atas perbuatannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 144 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

 

AgusFaizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: