Iklan dempo dalam berita

39 Desa Diaudit, 2 Kades Dipenjara, 1 Kades Proses Pengembalian KN

39 Desa Diaudit, 2 Kades Dipenjara, 1 Kades Proses Pengembalian KN

--

RbtvCamkoha - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan audit ketaatan maupun investigasi penggunaan Dana Desa (DD) di 39 desa, periode Januari hingga Desember 2022.

Dari hasil audit, dikatakan Inspektur Bengkulu Utara Noprianto Silaban, terdapat 3 desa yang ditemukan adanya tindak penyalahgunaan dana desa.

Dari tiga temuan, dua diantaranya telah diproses hukum di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yakni Kades Jabi, Kecamatan Napal Putih, dengan kerugian negara Rp 413 juta pada kegiatan tahun 2021.

Kemudian Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, dengan kerugian negara Rp 284 juta pada kegiatan tahun 2019 dan 2020.

Serta temuan terakhir terdapat di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih. Meski dipastikan ada kerugian Negara, pihak Inspektorat belum dapat membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, pada pekerjaan fisik tahun anggaran 2021.

"Kades Lebong Tandai masih ada waktu 60 hari untuk upaya pengembalian kerugian negara," sampai Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban.

Selain melakukan audit dana desa, Inspektorat juga melakukan audit lain diantaranya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dilaksanakan di 19 sekolah.

"Dari dana bos kita hanya melakukan audit administrasi. Ada beberapa temuan yang sifatnya administrasi," ucap Noprianto Silaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: