Iklan dempo dalam berita

Perkuat Kinerja, KPU Minta Adhoc Maksimalkan Pemetaan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Perkuat Kinerja, KPU Minta Adhoc Maksimalkan Pemetaan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Perkuat Kinerja, KPU Minta Adhoc Maksimalkan Pemetaan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu melakukan rapat koordinasi pada Selasa (19/9), bersama adhoc di tiga Kecamatan yakni Ratu Samban, Ratu Agung, dan Kecamatan Gading Cempaka. 

BACA JUGA:Begini Penjelasan Lengkap Tanda Kiamat Mulai dari Dajjal, Yajuj Majuj hingga Turunnya Nabi Isa

Rapat koordinasi yang dimulai pada Selasa pagi ini, akan digelar selama tiga hari.  

Rakor bertujuan untuk mengevaluasi dan pematangan anggota adhoc atau panitia pemilihan Kecamatan dan penitia pemungutan suara untuk menghadapi pemilu 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Ingin Tahu Gambaran Tanda Kiamat? Begini Kondisinya Kelak Penjelasan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali

Komisioner Kota Bengkulu, Irwansah mengatakan untuk sementara ini KPU Kota Bengkulu mendapatkan beberapa catatan kendala, yang dihadapi oleh tim adhoc, dan semuanya dapat diselesaikan di tingkat Adhoc.

“Untuk sementara ini ada beberapa catatan-catatan, namun tidak terlalu signifikan. Mudah-mudahan ke depan bisa diperbaiki, sehingga tugas dan fungsi mereka sebagai penyelenggara berjalan maksimal,” kata Irwansah.

BACA JUGA:Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Selain itu, para adhoc juga diminta untuk tetap fokus, menjaga kesehatan, dan tetap memaksimalkan lagi tahapan-tahapan kedepannya. Salah satunya melakukan pemetaan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

“Alhamdulillah seluruh PPK dan PPS Kecamatan Ratu Agung Hadir langsung untuk menerima arahan dari KPU, artinya ini semakin matang dan memungkinkan pemilu ke depannya sukses,” ucap Azizul Fikri.

BACA JUGA:Walaupun Sholawat Adalah Ibadah, Namun jika Salah Malah Menambah Dosa, Begini Cara Sholawat yang Benar

Untuk diketahui, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. 

Sedangkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan.

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: