Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak
Beberapa objek tidak termasuk dalam PBB--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang wajib dibayarkan oleh setiap masyarakat. Namun, tidak semuanya bangunan wajib PBB lho.
Tentu saja hal ini menarik untuk diketahui oleh masyarakat. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak.
Seperti yang diketahui, dulu membayar pajak harus ke kantor pos atau bahkan melalui kantor kelurahan.
Berkat kecanggihan teknologi, kini bisa membayarnya cukup dengan handphone.
BACA JUGA:Cepat Klaim, Ini Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Kamis 21 September 2023
Lantas, apa saja yang termasuk untuk membayar PBB? Ada beberapa tempat yang termasuk dalam bangunan antara lain, yakni:
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan
2. Jalan tol
3. Kolam renang
4. Pagar mewah
5. Tempat olahraga
6. Galangan kapal, dermaga
7. Taman mewah
8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: