Iklan RBTV Dalam Berita

Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

Seorang kepala desa juga mendapat tunjangan--

Kemudian, terkait pertanyaan apakah kepala desa dan perangkat desa dapat tunjangan, berikut pembahasannya. Meskipun kepala desa memiliki gaji pokok, namun mereka juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Apa saja?

Seperti yang termaktub dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. 

Namun, anggaran maksimal yang digunakan untuk gaji maupun tunjangan kepala desa adalah 30 persen.

Sebanyak 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai hal lainnya yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Gaji dan tunjangan kepala desa lainnya masih ditambah dengan hasil pengelolaan tanah bengkok

BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa 2023 Bikin Kaget, Cek Perbandingan PNS dan PPPK, Siapa Lebih Besar?

Seperti dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran tunjangan yang diterima kepala desa:

1. Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji

2. Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji

3. Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji

4. Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Belanja Lebih Rp 1 Triliun, DPRD Seluma Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023

Kedepan diperkirakan pilkades akan semakin banyak putra dan putri desa yang berminat mengikuti pilkades. Apalagi kini adanya tambahan dana desa dari pemerintah. 

Dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk dikelola desa semakin besar. Bayangkan saja, di akhir tahun 2023 ini, pemerintah menambah lagi dana desa Rp2 triliun.

Dana desa dibagikan untuk semua desa di 35 provinsi di Indonesia. 

Kemenkeu menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: