Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya
Seorang kepala desa juga mendapat tunjangan--
BACA JUGA:37 Desa di Seluma Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini
Selain soal besarnya dana desa, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat akan mengesahkan Undang-Undang (RUU) Desa terbaru. Isinya yakni perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga dana desa.
Untuk mengetahui perbandingan gaji kepala desa, perangkat desa dan PNS, yakni sebagai berikut:
Berikut gaji PNS per golongan:
BACA JUGA:Pilkades Makin Seksi, Dana Desa Terus Ditambah, Masa Jabatan Bisa 9 Tahun
Golongan I
• Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
• Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
• Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
• Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
• Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
• Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
• Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
• Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: