Iklan RBTV Dalam Berita

Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

Seorang kepala desa juga mendapat tunjangan--

BACA JUGA:37 Desa di Seluma Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini

Selain soal besarnya dana desa, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat akan mengesahkan Undang-Undang (RUU) Desa terbaru. Isinya yakni perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga dana desa.

Untuk mengetahui perbandingan gaji kepala desa, perangkat desa dan PNS, yakni sebagai berikut:

Berikut gaji PNS per golongan:

BACA JUGA:Pilkades Makin Seksi, Dana Desa Terus Ditambah, Masa Jabatan Bisa 9 Tahun

Golongan I

• Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

• Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

• Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

• Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

• Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

• Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

• Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

• Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: