Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri
Syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan orang luar negeri--
CNI (Certificate of No Impediment) yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
Fotokopi paspor.
Fotokopi akta kelahiran.
Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
BACA JUGA:Pakai Dompet Digital DANA, Bayar Iuran BPJS Kesehatan hanya Hitungan Menit, Dijamin Gak Telat
Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
Surat keterangan domisili saat ini.
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.
BACA JUGA:Pinjam Rp8 Juta di Pinjaman Online Tunaiku Cepat Cair, Bisa Bayar Cicilan hingga 20 Bulan
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
Akta kelahiran terbaru (asli).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: