Iklan RBTV Dalam Berita

Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri

Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri

Syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan orang luar negeri--

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.

Fotokopi paspor.

Bukti tempat tinggal atau surat domisili.

Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Mau Kirim Uang ke Aplikasi Dompet Digital DANA dari Luar Negeri? Gampang, Begini Caranya

 

Dokumen untuk WNI yang Wajib Dipersiapkan

Dokumen untuk WNI:

Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.

Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.

Fotokopi KTP.

Fotokopi Akta Kelahiran.

Data orangtua calon mempelai.

BACA JUGA:Terhindar dari Segala Kesusahan, Syekh Ali Jaber Anjurkan Amalkan Shalawat Ini, Rasakan Keajaibannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: