Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri
Syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan orang luar negeri--
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
Fotokopi paspor.
Bukti tempat tinggal atau surat domisili.
Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Mau Kirim Uang ke Aplikasi Dompet Digital DANA dari Luar Negeri? Gampang, Begini Caranya
Dokumen untuk WNI yang Wajib Dipersiapkan
Dokumen untuk WNI:
Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.
Fotokopi KTP.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Data orangtua calon mempelai.
BACA JUGA:Terhindar dari Segala Kesusahan, Syekh Ali Jaber Anjurkan Amalkan Shalawat Ini, Rasakan Keajaibannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: