Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri
Syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan orang luar negeri--
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Buku nikah orangtua.
Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
Prenup (perjanjian pra nikah).
BACA JUGA:Kaum Wanita Mesti Hati-hati, Banyak Pria Seperti Ini Berkeliaran, Salah Satunya Sudah Ditangkap
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
Akta kelahiran asli dan fotokopi.
Fotokopi KTP.
Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari kelurahan.
Fotokopi prenup (jika ada).
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: