Butuh Modal Usaha? Pinjol KoinWorks Resmi OJK Tawarkan Solusi Pendanaan hingga Rp 2 MIliar
Simak cara ajukan pinjaman di pinjol KoinWorks --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang sedang membutuhkan pendanaan untuk modal usaha, pinjaman online KoinWorks bisa jadi solusinya. Bahkan, cara mengajukan pinjaman pun terbilang cukup mudah.
Masih bingung, bagaimana cara mengajukan pinjaman di KoinWorks? Berikut pembahasannya.
BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman Online Rp10 Juta di BRI Ceria, Cepat dan Cicilan Ringan
Pinjol KoinWorks menawarkan limit pinjaman hingga Rp2 miliar, tentunya dengan limit sebesar itu cocok untuk dijadikan sebagai modal usaha.
Kemudian, untuk jangka waktu pinjaman fleksibel 6-24 bulan, kemudian suku bunga flat dengan biaya transparan, pinjaman tanpa agunan, mudah diaplikasikan dan dicairkan.
Tak perlu khawatir, karena KoinWorks ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tertarik untuk mengajukan pinjaman di KoinWorks? Berikut penjelasannya.
Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman KoinBisnis:
BACA JUGA:Tidak hanya Jadi Penghias Ruangan, 8 Tanaman Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan
1. Perorangan
- KTP
- NPWP (bila pengajuan diatas 15jt)
- Kartu Keluarga (bila menikah)
- Mutasi Rekening 3 bulan terakhir
2. Perusahaan
- KTP Direktur/Pemilik
- NPWP Perusahaan
- Akta Perubahan Perusahaan (Terbaru)
- Mutasi Rekening 3 bulan terakhir
- Laporan Keuangan
BACA JUGA:Solusi Butuh Dana Cepat Rp 20 Juta, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Resmi OJK
Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman di Koinworks?
1. Pastikan kamu memiliki akun bisnis (Bisnis Rumahan atau PT/CV) di KoinWorks.
2. Masuk ke akun bisnis kamu.
3. Pilih menu “Pinjaman” (Loan) di halaman utama.
4. Selanjutnya, pilih opsi “KoinBisnis” (atau sesuai dengan nama produk pinjaman untuk bisnis).
5. Ikuti langkah-langkah yang ada untuk mengajukan pinjaman. Isi informasi yang diperlukan dan unggah dokumen yang diminta sesuai petunjuk.
6. Proses pengajuan pinjaman akan diproses berdasarkan evaluasi kredit dan verifikasi dokumen yang telah diserahkan. Setelah proses persetujuan selesai, jika disetujui, dana pinjaman akan ditransfer ke rekening bisnis kamu.
Apabila pinjaman disetujui, maka disarankan untuk membayar tagihan tepat waktu. Hal tersebut supaya nama kamu bersih dari daftar gagal bayar atau galbay.
Sebagai informasi, apabila kamu gagal bayar atau galbay, berikut cara penagihan pinjol yang harus dilakukan DC sesuai aturan OJK yakni:
BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair Oktober, Tapi Kamu Belum? Bisa Jadi Hal Ini Penyebabnya
1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
BACA JUGA:Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan
3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
BACA JUGA:Selamat, Pemilik KTP Kategori Ini Berhak Dapat Rp500.000, Buruan Ambil Bansos PKH
5. Tidak boleh meneror
Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Demikian mengenai pinjaman online di aplikasi KoinWorks. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: