Ini Jenis Air Tanah dari Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ambil Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah
Air tanah yang sekarang pemanfaatannya harus izin pemerintah--
1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa
Kemudian, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Hak Milik (SHM)
- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
BACA JUGA:Macam-Macam Keruskan Ban Motor Honda, Ini Kenali Cara Merawat Hingga Penyebabnya
Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: