Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jenis Air Tanah dari Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ambil Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah

Ini Jenis Air Tanah dari Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ambil Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah

Air tanah yang sekarang pemanfaatannya harus izin pemerintah--

1. Identitas pemohon

2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah

3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)

4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan

5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:

- Akta Jual Beli (AJB)

- Surat Hak Milik (SHM)

- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:

- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

BACA JUGA:Macam-Macam Keruskan Ban Motor Honda, Ini Kenali Cara Merawat Hingga Penyebabnya

Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: