Ini Jenis Air Tanah dari Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ambil Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah
Air tanah yang sekarang pemanfaatannya harus izin pemerintah--
Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
BACA JUGA:Awas Berbahaya! Jembatan Jalinbar di Seluma Ini Terangkat
Persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, dalam beleid itu dijelaskan:
- Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha
- Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah
- Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya
- Ada juga bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih bingung, cara mendapatkan izin penggunaan air tanah tersebut? Berikut pembahasannya.
Jadi, untuk permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Kemudian, permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
BACA JUGA:5 Bansos Cair Bulan November 2023, Jangan Lupa Cek Namamu
Adapun berikut ini lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: