Sidang Perdana Mantan Sekda Bengkulu Tengah di Perkara Dugaan Korupsi RDTR Jilid II
Suasana sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM, - Empat terdakwa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR tahun 2014, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Rabu siang (1/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Keempatnya yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, mantan Sekretaris Daerah Benteng tahun 2017-2018 Muzakir Hamidi, S.Sos, MM dan Direktur PT BCL Nurdin Subrata beserta Konsultan perusahaan PT. BCL, Muhammad Sutawijaya.
BACA JUGA:Pria Ini Kerja Sebagai Security, tapi Mencuri di Perusahaan Tempat Bekerja
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bengkulu Tengah mendakwa keempatnya dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Penting, Ini Aturan Pesta di Sebagian Wilayah Seluma, jika Melanggar, Acara Dibubarkan
Dalam isi dakwaan disebutkan terdakwa mantan Sekda Muzakir saat itu selaku Pengguna Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014. Bersama terdakwa Dodi selaku PPTK dalam kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah di BAPPEDA Benteng dan terdakwa Nurdin Subrata beserta Muhammad Sutawijaya selaku pihak ketiga.
"Penyusunan RDTR 2014 yang dilakukan keempat terdakwa tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan. Sehingga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu menimbulkan kerugian Negara Rp 203 juta," Kata JPU Kejari Benteng Ichxan Elxandhi.
BACA JUGA:2.592 Bilik Suara Tiba di KPU Seluma, Berikut Rincian Distribusi per TPS
Pasca pembacaan dakwaa, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwanti mengagendakan sidang selanjutnya dengan pembuktiaan dan meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.
Ichxan Elxandhi selaku penuntut umum juga menyatakan, perbuatan melawan hukum keempat terdakwa diuraikan dalam dakwaan, hampir sama dengan perkara sebelumnya di jilid I yang menyeret mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Direktur PT Bela Putera Interplan (BPI) Benteng, Ir. Hasan Husein dan PPTK Dodi Ramadan.
"Untuk RDTR jilid II ini hampir sama dengan perkara sebelumnya, intinya tidak ada outputnya," kata penuntut umum.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamax Turbo Turun, 3 Provinsi Ini Dijual Rp16.100, Bengkulu?
Sebelumnya, dalam kasus korupsi RDTR Jilid I, Edy Hermansyah dan Ir. Hasan Husein divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Sementara Dodi Ramadan divonis 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: