Iklan dempo dalam berita

Khusus Peserta PBI, Rawat Inap Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 5 Juta

Khusus Peserta PBI, Rawat Inap Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 5 Juta

Khusus Peserta PBI di Bengkulu Utara, Rawat Inap Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 5 Juta--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah, bisa mendapat bantuan hingga Rp 5 juta saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun

Program ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, dengan nama bantuan biaya pendukung pengobatan.

Program ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jamkesda.

BACA JUGA:Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Rp 2 Juta, Daftar BLT Anak Sekolah Via Online

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara Agus Sudrajat menjelaskan, bantuan diberikan kepada masyarakat peserta PBI, dengan cara mengajukan permohonan ke kantor Dinas Sosial.

"Teknisnya ketika pasien PBI dirawat di rumah sakit, pihak keluarga silakan datang ke kantor Dinsos. Nanti akan diberikan form khusus untuk permohonan," jelas Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, Kamis (05/01).

BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta

Pasien yang dirawat di rumah sakit di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, atau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, akan diberikan bantuan Rp 1 juta.

Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit luar wilayah Provinsi Bengkulu, diberikan bantuan Rp 5 juta.

BACA JUGA:Dana Desa Rp 172 Miliar, Ini Kriteria Penerima BLT 2023

"Uang ini bukan untuk pengobatan, karena sudah ditanggung JKN dari Pemerintah. Tetapi untuk biaya atau kebutuhan lainnya oleh keluarga selama pasien dirawat," tambah Agus.

Bantuan dapat diberikan maksimal dua kali dalam satu tahun, untuk setiap individu.

BACA JUGA:BLT-DD Tahun 2023 Menurun, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: