Iklan RBTV Dalam Berita

Kapolsek Sebut Banyak Beredar Miras, Begini Respon PH Pelapor, Buntut Operasi Pekat di Manna

Kapolsek Sebut Banyak Beredar Miras, Begini Respon PH Pelapor, Buntut Operasi Pekat di Manna

--

Mereka yang dilaporkan ini Kapolsek Manna, Iptu. Yevi Mulyadi, Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan, Ipda. DH serta dua anggota Polres Bengkulu Selatan, DA dan Ag.

BACA JUGA:Segera Urus KIA, Bisa Dapat Diskon Beli Buku di Gramedia

Marlena didampingi kuasa hukumnya, Nedianto Ramadhan, melaporkan keempat polisi itu karena diduga melakukan pengrusakan tempat usahanya "Club House Karaoke", di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Peristiwanya 2 Desember 2022 lau.

BACA JUGA:Guru Ditonjok Siswa Mengaku Sempat Diancam

Terlapor dikatakan Marlena, datang ke usaha karaoke miliknya dan merusak pintu kamar pribadinya yang ada di karaoke tersebut. Saat kejadian Marlena mengaku tidak berada di lokasi. 

Ketika pendobrakan dan penggeledahan, diakui Marlena tidak ada satupun barang yang diamankan. Marlena juga mengaku tidak mengetahui kegiatan yang sedang dilakukan polisi tersebut. Karena saat karyawannya menanyakan surat perintah atau surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkan. 

BACA JUGA:Waspada, Sapi Terjangkit Penyakit Kulit LSD Bertambah

"Kami tidak tahu apa yang mereka cari, sehingga mereka merusak pintu kamar. Ini kamar pribadi. Sampai masuk, sampai bongkar tempat tidur, sampai buka lemari kita," ungkap Marlena sambil menunjukan video rekaman pembukaan paksa pintu kamar di tempat usahanya. 

Sementara itu konfirmasi dari Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, saat itu memang sedang ada kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2022. Pendobrakan pintu karaoke tersebut dilakukan polisi karena ruangan tersebut dicurigai tempat menyimpan miras.

BACA JUGA:Siswa Tonjok Kening Guru Hingga Benjol

"Saat itu memang sedang kegiatan operasi pekat ya, semua tempat disisir, mereka tidak kooperatif, diminta buka tapi mereka (karyawan) tidak mau. Nah ruangan yang didobrak itu dicurigai tempat menyimpan miras, makanya dibuka paksa," jelas Kombes Pol Sudarno, di ruang kerjanya kamis siang (5/1).

Terkait dengan sudah dilaporkannya perkara tersebut dikatakan Sudarno, pihaknya akan memproses. 

BACA JUGA:Penadah dan 2 Sepeda Motor Curian Diamankan Tim Totaici

"Ya gak apa-apa, akan diproses, kalau ada tindak pidanya akan diproses hukum, tapi itu pemilik usaha juga akan kita proses, tentang surat izinnya, tentu itu di Pemda," tambah Sudarno.

Penasihat hukum Marelana, Nediyanto Ramadhan menyatakan, kejadian ini dilaporkan 19 Desember 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: