Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji, Seorang Kades juga Mendapat Tunjangan Istri dan Anak, Segini Besarannya

Selain Gaji, Seorang Kades juga Mendapat Tunjangan Istri dan Anak, Segini Besarannya

Tidak hanya gaji, seorang kades juga mendapat tunjangan--

BACA JUGA:Inilah Golongan Orang yang Duduk Paling Dekat dengan Rasulullah SAW di Hari Kiamat, Siapa Saja?

Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.

Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.

Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:

• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.

• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.

• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.

• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.

Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Sudahkah Kita Termasuk? Ini 7 Tanda Orang Yang Mencintai Rasulullah SAW

Masa Jabatan 9 Tahun?

Sementara itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleg ini akan merombak aturan masa jabatan kepala desa

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: