Iklan dempo dalam berita

Rugikan Negara 1,2 M, 3 ASN Sekwan DPRD Seluma Jadi Tersangka dan di Tahan Kejari Seluma

Rugikan Negara 1,2 M, 3 ASN Sekwan DPRD Seluma Jadi Tersangka dan di Tahan Kejari Seluma

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Kasus dugaan korupsi dana belanja rutin DPRD Seluma menyeret 3 oknum PNS di Sekretariat DPRD Seluma. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan ketiga tersangka pada Kamis sore (16/11) sekitar pukul 16.00 wib. Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up dan laporan fiktif. 

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Shopee PayLater, Syaratnya Cukup Perbarui Akun

Kepala Kejaksaa Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha menyebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai 5 jam lamanya diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi dana belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2021 lalu, yakni HS selaku Plt Sekwan, RH selaku Bendahara dan SA selaku PPTK. Ketiganya ditahan dengan alasan khawatir akan melarikan diri.

BACA JUGA:PT. Semen Gresik Buka Lowongan November 2023, Karir hingga Gaji Terjamin Untuk Lulusan Fresh Graduate

"Dari hasil audit pada anggaran perjalanan dinas, makan minum, alat tulis kantor (ATK) yang angka kerugiannya mencapai RP 1,2 miliar. Ketiganya kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri," ujar Wuriadhi Paramitha.

BACA JUGA:Kekayaan Sudah di Depan Mata, 3 Shio Ini Memiliki Peruntungan Rezeki Melimpah dari Berbagai Arah

Kajari menyampaikan, Ketiga tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada kesatu Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 9 dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

BACA JUGA:Ada Suara Benda Jatuh di Atap Rumah, Hati-hati Kepercayaannya Tanda Mahluk Halus


--

Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, yang mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.

Penetapan ini dilakukan usai Kejari Seluma melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan dilakukannya audit pada anggaran belanja rutin dengan total Rp 13 miliar, meliputi dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Ajukan Kredit Handphone di Shopee PayLater Tanpa DP

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, dari niilai anggaran sebesar 13 miliar, timbul kerugian negara sebesar 1,2 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Ahmad GhufroniKasi pidsus Kejari Seluma menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, seiring dengan perkembangan penyidikan.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: