Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?
Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Definisi tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tahun 2024 Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Segini Besarannya
Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria tertentu.
Hasil dari evaluasi tersebut digunakan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan PNS.
BACA JUGA:740 Peserta Ikuti SKD Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan, 10 Peserta Dinyatakan Gugur
Agar perhitungan tukin PNS bersifat objektif, evaluasi jabatan dilakukan menggunakan Factor Evaluation System (FES).
Sederhananya, FES adalah sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan masing-masing.
Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang disamaratakan untuk semua jabatan.
BACA JUGA:Cara Lolos Ikuti Seleksi PPPK Guru Kelas 2023, 7 Tips Ini Bisa Disimak
Dengan begitu, sistem evaluasi untuk jabatan fungsional dan struktural juga akan berbeda.
Setelah faktor-faktor tersebut dievaluasi, ditetapkan nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan. Nilai terendah adalah 190 dan nilai tertingginya 4.730.
BACA JUGA:Seluruh Kepala Sekolah dan Guru SD-SMA Siap-siap! Ini 5 Arahan Kemendikbud untuk Tahun Ajaran 2024
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor jabatan keduanya yang akan dijadikan dasar evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: