Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak
--
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang dilakukan di Unit Gawat Darurat
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Lengkapi Syarat untuk Posisi Ini
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif
Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental
Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik, rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental.
Pada manfaat ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: