Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya

Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya

--

Setelah itu, dilakukan wawancara psikiatri lengkap mengenai riwayat perjalanan gejala pada pengidap serta riwayat penyakit pada keluarga pengidap. 

Kemudian, Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh untuk memastikan ada atau tidak penyakit lain. 

Jika dibutuhkan, pemeriksaan penunjang akan dilakukan. Biasanya, Dokter akan menyarankan pemeriksaan fungsi tiroid, skrining alkohol dan obat-obatan, serta CT scan untuk mengetahui adanya kelainan pada otak pengidap. 

Jika kamu adalah peserta BPJS Kesehatan dan memiliki gejala gangguan mental, jangan ragu untuk melakuan pemeriksaan. Kunjungi Puskesmas terdekat dan ikuti prosedur yang ditentukan. 

BACA JUGA:Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya

Adapun gejala gangguan kesehatan mental yang perlu disadari:

- Berteriak atau berkelahi dengan keluarga dan teman-teman.

- Delusi, paranoia, atau halusinasi.

- Kehilangan kemampuan untuk berkonsentrasi.

- Ketakutan, kekhawatiran, atau perasaan bersalah yang selalu menghantui.

- Ketidakmampuan untuk mengatasi stres atau masalah sehari-hari.

- Marah berlebihan dan rentan melakukan kekerasan.

- Memiliki pengalaman dan kenangan buruk yang tidak dapat dilupakan.

- Adanya pikiran untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain.

- Menarik diri dari orang-orang dan kegiatan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: