36 Jenis Mobil Ini Terancam Pembatasan BBM Pertalite
--cnbc Indonesia
JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sedikitnya ada 36 jenis mobil yang terkena pembatasan pembelian BBM Pertalite, jika aturan itu sudah diterapkan pemerintah.
Saat ini soal aturan pembelian BBM jenis Pertalite, substansi revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah selesai dibahas.
BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 30.600, Pinjam KUR Pegadaian Disiapkan Dana Miliaran, Cek Ketentuan dan Syaratnya
Dalam revisi Perpres tersebut, pasal krusial yang menjadi pembahasan adalah kriteria kendaraan baik roda empat (mobil) dan roda dua (motor) yang berhak memakai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite maupun Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi.
BACA JUGA:Tilang ETLE, 3.916 Kendaraan akan Dianggap Bodong
Rencananya, kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite di bawah 1.400 CC. Sedangkan untuk kendaraan 1.400 CC ke atas, harus menggunakan BBM non subsidi.
BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta
Daftar Kendaraan yang Terancam Tidak Bisa Gunakan Pertalite
• Toyota Avanza,
• Daihatsu Xenia,
• Mitsubishi Xpander,
• Wuling Confero S,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: