Iklan RBTV Dalam Berita

Ketakutan karena Diancam Debt Collector Pinjol, Lakukan Cara Ini, DC Tidak Berani Macam-macam

Ketakutan karena Diancam Debt Collector Pinjol, Lakukan Cara Ini, DC Tidak Berani Macam-macam

Tindakan jika mendapat ancaman dari debt collector--

Nah, jika kamu kami terjebak dengan pinjol ilegal, berikut ini tips untuk bebas dari jeratan pinjol ilegal. 

Seperti diketahui, ada banyak fintech yang menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah tanpa persyaratan yang rumit seperti pinjol legal. 

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang justru terjerumus ke dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini. 

Dilansir dari instagram @ojkindonesia, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Super Hemat! Promo Serba Gratis Alfamart 1-15 Desember 2023, Cek Juga Kejutan Promo Lainnya disini

1. Jaga data diri 

Hal ini merupakan salah satu bentuk antisipasi agar tak terjebak pinjol ilegal. 

Hindari sembarangan mengunduh aplikasi menggunakan KTP atau data diri di media sosial. 

Jangan pernah menggunakan WIFI umum untuk melakukan transaksi keuangan. 

2. Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi 

Dalam hal ini, setiap orang harus memastikan pinjol atau fintech lending sudah mendapat izin dari OJK. 

Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan website atau aplikasi resmi dalam melakukan transaksi pinjol. 

Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo yang meniru pinjol legal. 

3. Hapus SMS tawaran pinjol 

Pinjol atau fintech lending yang resmi di OJK tidak diberikan izin untuk menawarkan pinjaman kepada nasabahnya melalui saluran komunikasi pribadi berupa SMS atau pesan instan tanpa persetujuan konsumennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: