Menag RI Usulkan Rerata Bipih Rp 69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasannya
Foto Ist_Menag RI Usulkan Rerata Bipih Rp 69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasannya--
5) Visa Rp 1.224.000,00; dan
6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
BACA JUGA:CJH Harus Bersabar, Daftar Tunggu Haji Bengkulu Utara 21 TahunBACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Tahun Ini 1.623 Jemaah, Berikut Rincian per Kabupaten/ kota
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Kembali Normal, Ini Sebarannya untuk Bengkulu
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Tidak Transit BIM, Bisa Hemat Segini
Ditambahkan Menag, selain untuk menjaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), usulan ini juga mempertimbangkan kemampuan menjalankan ibadah Haji. "Yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
BACA JUGA:Wujudkan Kota Bengkulu Kondusif, Polresta Kolaborasi dengan RB Media Grup
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
(rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: