Iklan dempo dalam berita

Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas--Foto: ist

BACA JUGA:Bikin Kaget, Ternyata Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat dari 2019, Segini Besarannya

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain syarat di atas, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: