Iklan dempo dalam berita

Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Tunjangan hari tua untuk PPPK--

Jaminan hari tua PPPK akan di biayai oleh iuran yang di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan hari tua ini sebesar 8% dari upah dasar setiap pekerja. Nantinya iuran ini akan dibagi menjadi 2% yang di bayarkan oleh PPPK dan 6% yang di bayarkan oleh pemberi kerja. 

BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami

Selain itu iuran akan di bayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS Ketenagakerjaan.

Selain jaminan untuk hari tua, PPPK juga memiliki keuntungan-keuntungan lainnya. Berikut ini adalah sederet keuntungan PPPK yang akan di berikan pada setiap tenaga kerja:

1. Jaminan Kematian

Jaminan kematian adalah keuntungan PPPK lain yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PPPK yang meninggal dunia karena sebab apapun. Jaminan kematian ini meliputi:

BACA JUGA:Kabupaten Seluma Dapat 1.200 Kartu E-Kusuka untuk Nelayan, Sekarang Mulai Dibagikan

- Santunan kematian

- Biaya pemakaman

- Bantuan beasiswa

Jaminan kematian di biayai oleh iuran yang di bayarkan oleh pemberi kerja. Iuran jaminan kematian mencapai 0,3% dari upah dasar PPPK dan juga akan di bayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS Ketenagakerjaan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang mengalami kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan kecelakaan kerja meliputi, pelayanan kesehatan, santunan harian, santunan kematian, santunan cacat, biaya pemakaman, biaya transportasi, biaya rehabilitasi.

BACA JUGA:Layar Laptop Bersih, Kerja Tidak Terganggu, Ini 3 Cara Mudah Membersihkannya

Jaminan kecelakaan kerja juga akan di biayai oleh iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: