Tak Hanya Tunjangan, PPPK yang Memiliki Anak Bakal Terima Beasiswa Pendidikan Karena Ini
PPPK yang memiliki anak akan mendapatkan beasiswa jika terjadi hal ini--
Nominal bantuan yang diberikan untuk anak PNS dan PPPK aktif yang bersekolah di tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) adalah sebesar Rp35.000.000,00.
4. Beasiswa Sekolah Tingkat Dasar
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp45.000.000,00 untuk anak PNS dan PPPK aktif yang sedang duduk di tingkat sekolah dasar (SD).
BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan beasiswa ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2017.
Waktu pencairan yang telah ditetapkan akan memastikan bahwa hak beasiswa untuk anak PNS dan PPPK aktif dapat diterima sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. Hak beasiswa untuk anak PNS dan PPPK aktif ini merupakan bagian dari Jaminan Kematian yang diberikan oleh pemerintah.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa anak PNS dan PPPK aktif berhak mendapatkan beasiswa apabila individu PNS dan PPPK meninggal ketika masih aktif bekerja. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga PNS dan PPPK saat menghadapi situasi yang sulit, seperti kehilangan anggota keluarga.
BACA JUGA:Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?
Dengan pemberian hak beasiswa ini, PNS dan PPPK diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam melaksanakan tugas mereka. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada para PNS dan PPPK, tidak hanya dalam bentuk penghargaan dan insentif, tetapi juga dalam hal kesejahteraan dan perlindungan keluarga mereka.
BACA JUGA:Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK
Sementara itu ada beberapa keuntungan menjadi anggota keluarga dari PPPK, selain mendapatkan gaji pokok yang diatur sesuai golongan PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, seperti berikut ini :
- Tunjangan suami/istri; dan tunjangan anak.
- Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
- Tunjangan suami/istri diberikan untuk 1 (satu) suami/istri PPPK yang sah.
- Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
- Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.
Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.
BACA JUGA:Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini
Sedangkan untuk tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
- Belum pernah menikah
- Belum memiliki penghasilan sendiri
- Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: