Iklan dempo dalam berita

SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK

SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK

Peserta PPPK Wajib pantau instansi berikut untuk tahu kapan SK Terbit--

Setelah memaparkan tugas dan tanggung jawab, dijelaskan juga dalam lampiran SK PPPK mengenai target yang harus dicapai pegawai. Untuk diketahui, capaian inilah yang nantinya jadi acuan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, keberadaan target kinerja dalam Surat Keterangan juga dimaksudkan agar pegawai dapat memaksimalkan kinerjanya. Sehingga, tuntutan ini dapat selesai sebelum berakhirnya masa kontrak pegawai.

BACA JUGA:Kisaran Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 Tertinggi Capai Rp7,3 Juta, Ini Besaran Gaji Setiap Golongan

3. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pegawai

Selain terdapat tuntutan, perlu diketahui juga bahwa sebelum mengetahui masa berlaku SK PPPK, ada hal-hal yang dilarang dilarang. Sebagai informasi, larangan tersebut umumnya serupa dengan poin-poin yang terdapat dalam surat pernyataan.

Di antaranya, tidak boleh menjadi bagian partai politik selama menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kemudian, tidak boleh mengundurkan diri sebelum habis durasi kontrak atau target kinerja terpenuhi dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Selain Gaji Pokok, Ini 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024

4. Sanksi Bila Melakukan Pelanggaran

Hal yang termuat sebelum soal masa berlaku SK PPPK adalah sanksi yang akan ditimpakan pada pegawai jika melanggar. Baik itu melanggar aturan poin-poin yang dilarang ataupun melanggar kedisiplinan.

Untuk diketahui, sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara maka beberapa peraturan kedisiplinan dalam PNS juga diberlakukan di PPPK.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK dari 323 Instansi Pemerintah, Cek Nama Kamu Melalui Link Ini

5. Kewajiban Pegawai

Berikutnya adalah kewajiban pegawai, selain tugas dan tanggung jawab, ada yang disebut kewajiban. Artinya, pegawai diwajibkan patuh dan mengikuti semua regulasi yang diberlakukan oleh instansi tempatnya bekerja.

Selain itu, pegawai juga wajib menjaga nama baik instansi, terlibat dalam pengembangan instansi sehingga lembaga tersebut bisa maju. Intinya, keberadaan pegawai sebaiknya memberikan perubahan lebih baik bagi instansi.

BACA JUGA: Peserta PPPK yang Lulus Siapkan 9 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH NI, Jangan Sampai Kurang Berkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: