Iklan dempo dalam berita

Pemprov Awasi Rehabilitasi dan Reklamasi, Khususnya 13 Perusahaan Proper Merah

Pemprov Awasi Rehabilitasi dan Reklamasi, Khususnya 13 Perusahaan Proper Merah

Pemprov Awasi Rehabilitasi dan Reklamasi, Khususnya 13 Perusahaan Proper Merah --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COMDinas LHK Provinsi Bengkulu menyurati perusahaan penerima proper merah dan seluruh perusahaan di Bengkulu agar menunaikan kewajiban rehabilitasi dan reklamasi. Harapannya nanti, hasil penilaian proper Kementerian LHK bisa naik kelas.

BACA JUGA:Balita Ginjal Bocor Asal Seluma Dibawa ke RSCM Jakarta  

Pelaksana tugas Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan surat telah disampaikan kepada perusahaan sejak awal tahun. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta ikut mengawasi pengelolaan limbah perusahan. 

Karena selama ini perusahaan tidak konsisten mengelola limbah. Hasilnya penilaian proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selalu berubah setiap tahun. 

BACA JUGA:Kepahiang Miliki Perda RTRW Pertama di Provinsi Bengkulu

“Untuk sanksi hanya bisa diberikan Kementerian LHK, dengan syarat perusahaan telah mendapatkan penilaian proper merah tiga kali berturut-turut,” papar Safnizar.

Pemerintah provinsi juga bisa memberikan laporkan perusahaan kepada kementerian, dengan syarat perusahaan terkait telah menerima proper merah tiga kali berturut–turut. Tindak lanjutnya, perusahaan akan diselidiki oleh Gakkum Kementerian.

BACA JUGA:Hisab Muhammadiyah, Ramadhan 23 Maret, Idul Fitri 21 April

Berikut 13 perusahaan penerima proper merah dari Kementerian LHK:  

1. PT. Bengkulu Bio Energi (Bengkulu Tengah)

2. PT. Kusuma Raya Utama (Bengkulu Tengah)

3. PT. Bencoolen Mining (Bengkulu Utara)

4. PT. Injatama (Bengkulu Utara)

5. PT. Injatama Pelabuhan Khusus Batubara (Bengkulu Utara) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: