Iklan RBTV Dalam Berita

PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

Bolehkah seorang PPPK mengundurkan diri?--

Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari Gaji pokok.

BACA JUGA:Rahasia 5 Manfaat Air Kelapa untuk Cegah Penuaan Dini, Jadi Terlihat Lebih Muda

Untuk tunjangan anak akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri;

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak dua puluh lima tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:Hp Nokia Jadul dan Termahal di Zamannya, Sekarang Banyak Diburu Kolektor

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. 

BACA JUGA:Kenapa Banyak Protes Menolak Hasil Seleksi PPPK? Ternyata Ini Penyebabnya

Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: