PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?
Bolehkah seorang PPPK mengundurkan diri?--
Setelah semua syarat terpenuhi, pejabat pembina kepegawaian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, serta akan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberhentikan PPPK. Kemudian, pejabat yang berwenang akan mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian PPPK dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sementara itu, untuk PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis juga akan terkena sanksi. Sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut antara lain adalah:
BACA JUGA:Deretan Hp Nokia Terbaru, Spek dan Harganya Cocok untuk Pelajar
1. Tidak diizinkan mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya
2. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk 1 (satu) tahun berikutnya
3. Harus mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengembangan kompetensi PPPK7
Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk menjaga komitmen dan profesionalisme PPPK, dan juga agar dapat menghindari kerugian bagi pemerintah dan masyarakat. PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis juga harus menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban yang masih tersisa, serta menyerahkan fasilitas dan perlengkapan kerja yang telah diterimanya.
BACA JUGA:PT Bank Rakyat Indonesia Buka Lowongan Kerja Desember, Semua Jurusan Bisa Daftar
Pada umumnya PPPK yang mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, atau pribadi.
Namun untuk itu, PPPK harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat bekerja, serta memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.
Sangat disayangkan jika PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, sebab banyak sekali keuntungan menjadi PPPK, salah satunya mendapatkan tunjangan. Berikut ini beberapa tunjangan PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari Gaji pokok. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/istri PPPK yang sah.
BACA JUGA:Wow, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda Selama 7 Hari, Penyakit Jenis Ini Jadi Sungkan
Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: