PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?
Bolehkah seorang PPPK mengundurkan diri?--
5. Tunjangan lainnya.
Selain tunjangan di atas, PPPK juga memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelaskan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun? Sejarawan Keturunan Belanda Ungkap Ini
Demikian informasi tentang PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, bisakah seperti itu? Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: