Iklan RBTV Dalam Berita

PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

Bolehkah seorang PPPK mengundurkan diri?--

a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK;

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. 

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Bunga Rendah Mulai 3 Persen Per Tahun, Syarat KTP dan Bisa Ajukan via Online

Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK.

PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjam Rp 50 Juta Cair Cepat dan Cicilan Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: