Iklan RBTV Dalam Berita

PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

Bolehkah seorang PPPK mengundurkan diri?--

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;

b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;

c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan;

d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Hp Nokia Jadul yang Laris pada Masanya Ini Bikin Nostalgia, Ada yang Masih Simpan?

2. Tunjangan Pangan/Beras

Terkait ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.

BACA JUGA:Hujan Ringan Hari Ini Diperkirakan Turun di Wilayah Berikut, Waspada juga Potensi Hujan Petir

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. 

Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

BACA JUGA: Bansos BLT El Nino Rp600 Ribu Cair dan Berlanjut Januari 2024

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: