Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Niat Mengundurkan Diri dari PPPK? Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut

Ada Niat Mengundurkan Diri dari PPPK? Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut

Cara dan syarat PPPK yang ingin mengundurkan diri--

- Alamat sesuai KTP 

- Nomor HP 

BACA JUGA:Anggaran Rp 47,78 Triliun Siap Disebar, Simak Simulasi Tabel KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 125 Juta

Sementara itu, untuk kontrak kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut masa hubungan perjanjian kerja atau kontrak bagi PPPK adalah minimal satu tahun. 

Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, dan kompetensi pegawai. Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:

1. Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%

2. Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%

Jadi, sebenarnya PPPK tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila belum memenuhi kedua syarat di atas.

BACA JUGA:Penyaluran Terus Berlanjut, Ini Simulasi Tabel KUR BRI 2024 dari Pinjaman Terbesar Sampai Terkecil

Seperti diketahui, ada beberapa alasan PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis. berikut ini beberapa alasannya:

1. Gaji yang Diterima

Alasan PPPK mengundurkan diri yang pertama adalah nominal gaji yang diterima tidak sesuai. Padahal untuk nominal gaji sudah dijelaskan sebelum proses seleksi dan hal tersebut sudah diberitahukan.

Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan.

2. Lokasi Penempatan

Selain itu, ada juga alasan PPPK mengundurkan diri yaitu setelah mengetahui lokasi penempatan kerja. Lokasi lebih jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan sehingga semakin besar pula pengeluaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: