Iklan dempo dalam berita

Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya

Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya

Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024--Foto: ist

3 Jenis Tunjangan PNS 2024

Ternyata tidak hanya sebatas kenaikan gaji, Pemerintah juga telah menyiapkan tiga tunjangan tambahan lainnya untuk PNS golongan I hingga golongan IV.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah memberikan tiga tunjangan ekstra untuk PNS golongan I hingga golongan IV selain kenaikan gaji sebesar 8%.

Ketiga tunjangan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, dan tunjangan uang makan lembur.

Lantas berapa jumlah tunjangan yang akan diterima oleh PNS?

Khusus untuk PNS golongan IV berikut ini rincian dari masing-masing tunjangan yang akan mereka terima.

BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya

1. Uang Makan

Tunjangan uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

PNS golongan IV menerima tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

Misalnya, jika PNS golongan IV bekerja selama 22 hari, tunjangan uang makan yang diterima adalah Rp902 ribu per bulan.

BACA JUGA:Apakah Gaji PNS 2024 Naik? Ini Tabel Gaji PNS Tahun 2024

2. Uang Lembur

Uang lembur diberikan sebagai imbalan bagi PNS yang bekerja lembur atas surat perintah resmi.

PNS golongan IV menerima uang lembur sebesar Rp36.000 per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: