Mendadak Sumringah, Skema Single Salary PNS, Gaji Setara BUMN Sudah Mulai Diberlakukan Januari 2024 Ini
besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024 ini--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendadak sumringah. Karena penerimaan gaji akan diberlakukan Single Salary. Ditambah skema single salary PNS, gaji setara BUMN. Single salary merupakan skema penggajian PNS dengan menggunakan gaji tunggal.
Meski penerapan single salary PNS akan mendapatkan gaji lebih besar namun seluruh komponen tunjangan akan dihapuskan. Arti dihapuskan yang dimaksud dalam single salary ini adalah komponen tunjangan PNS akan dihapuskan dan disatukan dalam gaji pokok.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?
Dengan itu, Pemerintah akan menyisakan 2 tunjangan yaitu:
- Tunjangan kinerja yang akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- Dan tunjangan kemahalan yang diberikan sesuai dengan harga kemahalan dari setiap Provinsi dimana PNS yang bersangkutan berdinas.
Dalam single salary juga kinerja dari PNS sangat berpengaruh untuk besaran gaji yang diberikan. Karena sistem penghitungan gaji PNS dengan skema ini akan menggunakan sistem grading.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Libur Nasional serta Cuti Bersama PNS dan PPPK 2024
Untuk Sistem grading ini akan menunjukan posisi dalam pekerjaan, bukan hanya dari tes, tetapi dari faktor-faktor seperti masa kerja, beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab. Setiap grading akan memiliki jumlah nominal gaji yang berbeda walaupun level pekerjaan sama.
BACA JUGA:Bikin Senyum, Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan, Terima Hingga Rp 6,3 Juta
Selain mengubah skema penggajian PNS, single salary juga akan mengubah istilah golongan I-IV PNS menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF).
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS 2024 yang Resmi Berlaku Per 1 Januari 2024, Lengkap Untuk Semua Golongan
Berikut ini estimasi besaran gaji dari ke tiga jabatan tersebut:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT 27 sekitar Rp11.921.200
- JPT 26 sekitar Rp11.613.700
- JPT 25 sekitar Rp11.306.300
- JPT 24 sekitar Rp10.998.800
- JPT 23 sekitar Rp10.691.300
- JPT 22 sekitar Rp10.383.800
- JPT 21 sekitar Rp10.076.400
- JPT 20 sekitar Rp9.768.900
- JPT 19 sekitar Rp9.461.400
- JPT 18 sekitar Rp9.153.900
- JPT 17 sekitar Rp8.846.400
- JPT 16 sekitar Rp8.539.000
BACA JUGA:Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: