Begini Cara Cek Bantuan KIS 2024, Bisa dengan Cara Online, Ketahui Juga Syarat dan Ketentuannya
Begini Cara Cek Bantuan KIS 2024--foto; ist
Cara Cek PBI-JK via Website Resmi :
1. Langkah pertama yang dilakukan oleh para penerima adalah buka laman resminya di cekbansos.kemensos.go.id
2. Setelah itu, masukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan masing-masing
3. Setelah memasukkan wilayah, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha di kolom yang tersedia.
5. Klik opsi “Cari Data”. Sistem akan mencarikan nama penerima manfaat dari yang diinputkan sebelumnya.
6. Jika memang penerima terdaftar sebagai penerima PBI-JK, maka diminta penerima mengecek kolom PBI-JK yang tersedia di laman website.
7. Sedangkan, jika memang penerima tidak masuk dalam daftar penerima PBI-JK, maka nanti akan muncul keterangan “Tidak terdapat Peserta/PM”.
BACA JUGA:Khawatir Tahun Depan Tidak Ada Bansos? Tenang, Ini Daftar Bantuan yang Masih Cair Tahun 2024
Cara Cek PBI-JK via WhatsApp :
1. Langkah pertama adalah, hubungi call center PBI-JK, Chika di nomor WhatsApp: 0811-8750-400.
2. Jika sudah dibalas oleh sistem, maka klik opsi “informasi”, pilih bagian Cek Status Peserta.
3. Setelah itu, masukkan nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang memang ingin diketahui oleh peserta/penerima.
4. Jika sudah dirasa benar tentang nomor yang dimasukkan, langkah selanjutnya adalah penerima diminta untuk mengisikan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD misalkan contoh : 20020418
5. Setelah itu, langkah terakhir adalah akan diberi tahu tentang status sebagai penerima atau tidak.
Lewat Mobile JKN
Cara selanjutnya ialah lewat aplikasi Mobile JKN, dengan menggunakan metode seperti tersebut sudah bisa dipastikan lebih mudah dari beberapa cara yang tersedia. Jika penasaran dengan caranya seperti apa silahkan simak langsung ulasan seperti dibawah ini.
1. Buka Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu, namun sebelum itu pastikan terhubung dengan koneksi internet lancar.
2. Lalu langkah berikutnya tinggal lanjut login akun Mobile JKN, silahkan masukkan terlebih dahulu sesuai yang di daftarkan sebelumnya.
3. Kemudian tinggal klik menu Peserta, setelah itu sistem akan memunculkan informasi kepesertaan kalian.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Januari 2024, Menyusul Cair Bansos PIP, CBP dan PKH
Lewat Care Center
Berikutnya lewat Care Center, lewat metode ini juga sangat dimudahkan dan bahkan kalian bisa mengetahui apakah mendapatkan bantuan atau tidak. Caranya simak berikut ini.
1. Menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165, apabila sudah terhubung dengan care center silahkan langsung saja jenis layanan 1 atau pilih nomor satu.
2. Lanjut ke pemilihan berikutnya dimana setiap peserta tinggal pilih layanan atau status kepesertaan, nanti pihaknya akan informasikan tentang kepesertaan ataupun bantuan.
3. Memasukkan nomor peserta atau nomor NIK lalu lanjut tanggal lahir, jika sudah di isi semu maka sistem akan informasikan terkait informasi yang kalian inginkan.
Lewat CHIKA (Chat Assistant JKN)
Lanjut ke cara yang terakhir lewat CHIKA (Chat Assistant JKN), dimana layanan tersebut bisa dilakukan di beberapa akun media sosial, seperti Facebook Messenger yakni Facebook BPJSKesehatanRI atau aplikasi lain seperti Telegram maupun WhatsApp. Kamu bisa pilih salah satunya.
Berikut caranya:
1. Masukkan nomor peserta atau nomor NIK lalu lanjut tanggal lahir
2. Jika sudah di isi semu maka sistem akan informasikan terkait informasi yang kalian inginkan. Dengan begitu kalian bisa mengetahui itu semua dengan mudah.
Namun semua itu kembali lagi ke kalian ingin menggunakan beberapa cara yang sudah dipersiapkan seperti diatas. Adapun semua cara tersedia memang sangat mudah, jadi tinggal tentukan saja.
Demikianlah informasi terkait bantuan KIS 2024 dari mulai syarat dan ketentuan, jawaban bisa dicairkan atau tidak, hingga cara cek Bantuan KIS 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: