Iklan dempo dalam berita

Mantan Kades ini Divonis 30 Bulan Penjara karena Korupsikan Dana Desa, Duitnya Digunakan Judi dan Main Wanita

Mantan Kades ini Divonis 30 Bulan Penjara karena Korupsikan Dana Desa, Duitnya Digunakan Judi dan Main Wanita

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu siang (17/1/2024), terdakwa Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020, Slamet Amin sang Mantan Kades, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 Juta Rupiah dan uang Pengganti Rp 500 Juta lebih.

 

Hal yang memberatkan dibacakan Majelis Hakim, karena terdakwa belum sama sekali mengembalikan uang kerugian negara, selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan perbuatannya sudah berulang kali.

 

BACA JUGA:Kepergok Maling Buah Sawit, Motor Pelaku Nyaris Dibakar Massa

 

Pasca pembacaan putusan, JPU Kejari Rejang Lebong Aby Pujangga menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.

 

Aby juga menyatakan perbuatan terdakwa ini sudah berulang kali, uangnya digunakan untuk main judi, berpoya-foya hingga main wanita.

 

"Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. Saat ini kerugian negara belum sama sekali dikembalikan yakni 578 Juta," beber JPU Kejari Rejang Lebong.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Endah Rahayu Ningsih menyatakan pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding ata tidak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: