Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Kades ini Divonis 30 Bulan Penjara karena Korupsikan Dana Desa, Duitnya Digunakan Judi dan Main Wanita

Mantan Kades ini Divonis 30 Bulan Penjara karena Korupsikan Dana Desa, Duitnya Digunakan Judi dan Main Wanita

--

BACA JUGA:BPK RI Perwakilan Bengkulu Serahkan LHP 4 Kabupaten, LHP Seluma Ini Hasilnya

 

Sebelumnya, Majelis hakim pada tahun lalu dengan bulan yang sama juga memvonis terdakwa karena bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2021, dengan pidana penjara 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidaer satu bulan kurungan dan wajib mengganti kerugian negara Rp 560 juta atau diganti kurungan satu tahun penjara.

 

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong menyidik Dugaan Korupsi dana Desa di Desa Lubuk Tunjung Tahun Anggaran 2020, namun dalam perjalanan terungkap juga terjadi Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Lubuk Tunjung Tahun Anggaran 2021.

 

Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2021 itu lebih cepat terselesaikan dibanding perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang putusan sidangnya hari ini, Rabu Siang (17/1/24).

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: