Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti

Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti

Tunjangan yang akan didapati pensiunan PNS bulan Februari--

Meski PPPK merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan dengan PNS. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status kepegawaian tetap. 

BACA JUGA:Angsuran KUR Rp 100 Juta Berapa Bulan? Ada Pilihannya, Disesuaikan dengan Kemampuan Debitur

Berdasarkan beberapa sumber, berikut ini beberapa perbedaan antara pensiunan ASN PNS dan PPPK:

1. Batasan Usia

Perbedaan pensiun PNS dan PPPK terletak dari batasan usia. Batas usia pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 tentang ASN.

Adapun batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;

- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.

BACA JUGA:Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024

Batasan usia PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Pasal 54 tentang Manajemen PPPK. Berikut adalah batasan usia PPPK:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

2. Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: