Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti
Tunjangan yang akan didapati pensiunan PNS bulan Februari--
Daftar tunjangannya antara lain:
1. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pangan/beras dengan berat 10kg.
BACA JUGA:Cuaca Panas Mandi Keringat Ternyata Ini Penyebabnya, Diprediksi Sampai Sabtu
2. Tunjangan Anak
Pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan anak dengan besaran 2% kalau masih mempunyai anak di bawah 18 tahun.
3. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10%.
Untuk diketahui, batas usia pensiun PNS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017.
Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut
Lalu, usia pensiun 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Selanjutnya, usia pensiun 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.
Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Sementara itu, meskipun sama-sama ASN, ada beberapa perbedaan antara pensiunan PNS dan PPPK.
Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK tersebut?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: