Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti

Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti

Tunjangan yang akan didapati pensiunan PNS bulan Februari--

PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan hak uang pensiun.

BACA JUGA:Berikut Daftar 46 Bank Penyalur KUR, Siapkan Syaratnya, Ajukan Sekarang

Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:

Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:

- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 500 Juta, Solusi Cepat untuk Tambahan Modal Usaha, Syaratnya Mudah

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan”

Demikian informasi mengenai selain gaji naik 12%, ini tunjangan yang akan didapatkan pensiunan PNS Februari nanti. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: