Iklan RBTV Dalam Berita

Proyek Gagal Konstruksi di Mukomuko Sebabkan Kerugian Negara Rp 900 Juta

Proyek Gagal Konstruksi di Mukomuko Sebabkan Kerugian Negara Rp 900 Juta

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Hasil penyidikan Kejari Mukomuko dalam kasus pembangunan ruang inap VIP RSUD Mukomuko, ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 900 juta.

BACA JUGA:KTP Digital Gantikan KTP Lama, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Proyek gagal konstruksi tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp 3,2 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan oleh CV. Fajar Bhakti. 

"Kita kemarin serahkan kebagian Datun untuk penagihan KN. Saat ini masih dilakukan komunikasi kepada pihak ketiga. Dalam proses penyidikan kasus ini, yang kami utamakan mengejar pengembalian KN," ungkap Rudi Iskandar Kajari Mukomuko.

BACA JUGA:Ikut Gebyar, SMKN 1 Seluma Andalkan Kecakapan Pemasangan Jaringan Internet

Dilanjutkannya, saat ini pihak ketiga baru mengembalikan KN sebesar Rp 100 juta. Waktu yang diberi penyidik untuk pihak ketiga melunasi KN selama 3 bulan, saat ini sudah berjalan 1 bulan.

"Kami beri waktu 3 bulan untuk pihak ketiga menyelesaikan KN. Saat ini baru Rp 100 juta disetor oleh pihak ketiga kepada kami. Namun pihak Datun selaku penanggung jawab penagihan terus komunikasi ke pihak ketiga," pungkas Kajari.

Ringgo Dwi Septio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: