Kerugian Negara Setengah Triliun, Aswas Kejati Ucap Bakal Ada Tersangka Baru di Perkara Korupsi Pertambangan
Bebby Hussy saat digiring keluar dari Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Aswas Kejati Bengkulu menyatakan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang sedang ditangani oleh penyidik Pidsus.
Pasca menetapkan lima orang sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pertambangan ini akan menyeret tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan akan terus mengembangkan perkara hingga keakar-akarnya.
Asisten Bidang Tindak Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan pihaknya menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini dengan membidik tersangka baru dalam perkara baru.
"Oh itu pasti, pasti ada pengembangan tersangka dalam perkara baru," kata Aswas.
BACA JUGA:Fakta Gugatan Hukum Tabloid Nyata Vs Jawapos
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan jika kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi ini lebih dari Rp500 miliar alias setengah triliun.
Kerugian negara setengah triliun ini timbul akibat kerusakan lingkungan dan sistem penjualan batu bara yang disinyalir tidak benar.
"Kerugian negara saat ini lebih dari Rp500 M," kata Danang.
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Bebby Hussy dan Anak jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kelimanaya dititipkan Kejati Bengkulu di tiga lokasi berbeda,
Untuk tersangka atas nama Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Malebero Bengkulu,
Sedangkan untuk anaknya bernama Saskya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya dan Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Lapas Bentiring.
Sementara untuk Tersangka Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Lapas Argamakmur.
"Penahanan ketiga tersanga dilakukan berbeda karena masalah teknis," imbuh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Bos Tambang Bebby Hussy Cs Rugikan Negara Sebesar Rp500 M Lebih
Danang menambahkan jika dalam perkara ini bukan tidak mungkin akan ada pihak lain terseret namun masih didalami.
Kelima tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi berdasarkan perannya masing-masing.
"Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023," kata Kasi Penyidikan.
Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Breaking News: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


