Iklan dempo dalam berita

Lelaki ini Tak Jera Dipenjara, Buktinya Kembali Geluti Narkoba

Lelaki ini Tak Jera Dipenjara, Buktinya Kembali Geluti Narkoba

--

Selanjutnya, pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya berinisial P. Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggrebekan kerumah tersangka P, namun saat dilakukan penggerebekan, tersangka P sudah terlebih dahulu melarikan diri.

 

"Tersangka mengaku mendapatkan berang tersebut dari tersangka P. Namun saat ingin digerebek oleh subdit I, tersangka P melihat anggota kita turun dari mobil dan saudara P berhasil melarikan diri. Saat digerebek di rumah P, hanya ada Istri dan anaknya," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Punya Spek Mewah, Xiaomi 13 Pro Harga Berapa? Berikut Harga dan Spesifikasinya

Saat ini tersangka P masih dalam pengejaran Ditresnarkoba polda Bengkulu dan dinyatakan sebagai DPO.

 

"Sementara tersangka P masih dalam pengerjaan dan tetap kita utamakan untuk penangkapan," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tabungan Pendidikan Anak Bunga Tinggi, Persiapkan Pendidikan Anak dari Sekarang

Sementara itu, akibat dari perbuatannya ini tersangka terancam pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah.

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: