Iklan RBTV Dalam Berita

Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024, Lengkapi Syarat Berikut

Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024, Lengkapi Syarat Berikut

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan--

5. Mengundurkan Diri: Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Terungkap, Fitur AI Favorit Konsumen di Galaxy S24 Series, Circle to Search with Google jadi Juaranya

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, proses klaim dapat dilakukan.

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Kriteria klaim berlaku bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia secara permanen.

8. Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat memperoleh manfaat dari klaim BPJS Ketenagakerjaan.

9. Meninggal Dunia: Keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tabel Angsuran KTA Mandiri 2024 Plafon hingga 1 Miliyar, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua sebesar 10%.

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Terdapat opsi klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua sebesar 30% untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.

Untuk memastikan kelancaran proses pengajuan klaim, pastikan Anda menyiapkan dengan cermat dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: