7 Tahun Beroperasi, Investor Tambak Udang di Seluma Belum Lengkapi OSS-RBA. Pemkab Seluma Lakukan Ini
7 Tahun Beroperasi, Investor Tambak Udang di Seluma Belum Lengkapi OSS-RBA--
Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyarankan Pemkab Seluma untuk segera membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan OPD-OPD terkait, maupun dari Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menindaklanjuti hal ini.
"Kalau kami menyarankan Pemkab Seluma untuk dapat membentuk Tim terpadu, jadi kita sama-sama membuka data, agar nanti dapat memberi arahan kepada pemilik tambak untuk memenuhi administrasi, baik dari segi perizinan maupun dari segi pertanahan, kalau umpama pemilik usaha sudah melakukan pendataan maupun HGU telah terdaftar, bisa menjaga iklim investasi di Kabupaten Seluma yang lebih kondusif," ujar Roni Hartono.
Berkaitan rekomendasi izin lokasi PT. MTS sudah dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma sejak tahun 2017 silam, dan saat ini Dinas Perikanan Kabupaten Seluma bulan Januari 2023 lalu, turut mendampingi tim dari Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu yang diutus Kementerian KKP, untuk mengecek terkait dengan pemasangan instalasi pipa bawah laut.
"Kalau rekomendasi izin lokasi sudah dikeluarkan sejak 2017 lalu, dan belum lama ini kami turut mendampingi tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu untuk meninjau pemasangan instalasi pipa bawah laut yang digunakan dalam aktifitas tambak udang windu," terang Mahrizon Agustiari.
Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Sudarman mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi menyusul sulit ditemuinya pemilik tambak udang, sekaligus untuk melakukan pembinaan berkaitan dengan soal limbah cair dan soal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Iya kewajiban DLH ini kan sebagai pengawasan, karena saya ini kan baru menjabat Kepala DLH, kita dalam waktu dekat ini akan turun ke lokasi untuk meninjau soal dokumen UKL-UPL dan terkait limbah cair dari tambak udang tersebut," ucap Sudarman.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: